BATANG, - Masa kampanye Pemilihan Umum 2024 telah memasuki babak krusial di mana setiap langkah calon anggota legislatif (Caleg) menjadi sorotan tajam.
Di tengah dinamika politik yang semakin mengemuka, keberlanjutan bagi seorang Caleg bisa saja terancam ketika ditemukan adanya pelanggaran hukum, terutama dalam konteks pidana pemilu.
Menilik UU yang mengatur hal ini, maka tidaklah berlebihan jika seorang Caleg yang terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu, seperti yang diduga dilakukan oleh Caleg Dapil Jateng X dengan inisial BR, dapat kehilangan kursi yang telah dipastikan lolos ke Senayan.
"Dalam aturan yang telah ditetapkan, jika terbukti melakukan pelanggaran, salah satu konsekuensinya adalah kegagalan untuk menduduki kursi yang diincar, dalam hal ini, kursi di Senayan."
Demikian diungkapkan Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin saat dihubungi pada Minggu 3 Maret 2024.
Menilik dari undang-undang yang mengatur pemilu, terdapat ketentuan yang sangat jelas mengenai diskualifikasi bagi para pelanggar.
"Segala hal tergantung dari hasil pemeriksaan, apakah pelanggaran tersebut bersifat pidana dan apakah akan berdampak pada gugurnya hak calon. Semua akan ditentukan berdasarkan UU yang berlaku. Kita tinggal menunggu hasilnya, " tandasnya.
Dari perspektif yuridis, tindak pidana pemilu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018, mencakup segala bentuk pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Pemilu.
PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 72, misalnya, secara tegas melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye.
Namun, hal ini sepertinya tidak dipahami dengan baik oleh sebagian Caleg, termasuk Caleg Dapil Jateng X dari PKB yang saat ini menjadi sorotan.
Baca juga:
Na'as Bus Peziarah Terperosok ke Jurang
|
Kepolisian Resor Batang, melalui Kasatreskrimnya, AKP Imam Muhtadi, menyatakan bahwa saat ini kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Caleg berinisial BR sedang dalam proses pemeriksaan.
"Iya, saat ini masih proses pemeriksaan, " katanya saat dimintai konfirmasi pada Minggu (3/3/2024). Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, terdapat laporan bahwa oknum Calon Anggota DPR RI melakukan kampanye dengan memberikan sosialisasi empat pilar dan Program Indonesia Pintar (PIP) di sebuah sekolah.
Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Mahbrur, mengungkapkan bahwa pelimpahan kasus ke Polres telah mengikuti rekomendasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). "Dari kami, Bawaslu, sudah menganggap bahwa alat bukti terpenuhi untuk dugaan pidana pemilu, kampanye di lingkungan pendidikan, " katanya.
Mahbrur menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan selama 14 hari sejak laporan pertama kali diterima. Selama periode itu, Bawaslu telah melakukan penyelidikan yang melibatkan keterangan dari belasan saksi.
Dugaan pidana pemilu ini terkait dengan kegiatan kampanye di sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri di Kabupaten Batang. Mahbrur juga menegaskan bahwa Caleg yang bersangkutan berasal dari daerah pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah, yang mencakup Kabupaten Batang, Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kota Pekalongan.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Larangan kampanye pemilu, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023, secara tegas melarang para peserta pemilu untuk melakukan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Pasal yang dituduhkan terkait dengan kampanye di tempat pendidikan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses penyidikan di Gakumdu, " katanya.
Mahbrur menegaskan bahwa saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di ranah kepolisian.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, masa depan politik dari seorang Caleg bisa jadi berada dalam bayang-bayang ketidakpastian, sekaligus menunjukkan betapa pentingnya ketaatan terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam proses demokrasi pemilu.
Paman Adam