Ini Parah Ini !!! Diduga Tidak Memiliki Izin Resmi Cafe Ngopa-Ngopi  Nekat Memasok Air Ke PLTU Batang 

    Ini Parah Ini !!! Diduga Tidak Memiliki Izin Resmi Cafe Ngopa-Ngopi  Nekat Memasok Air Ke PLTU Batang 

    BATANG – Cafe Ngopa-Ngopi, sebuah kafe yang terletak di Jl Pantai Sigandu – Ujungnegoro Desa Depok Kec. Kandeman Kab. Batang, tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan kegiatan yang tidak berizin dengan menjual air ke kapal-kapal yang berlabuh di wilayah PLTU Batang 

    Diduga bahwa cafe ini menggunakan sumber air yang tidak memiliki izin resmi, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen

    Keberadaan Cafe Ngopa-Ngopi di Sigandu Batang seharusnya menjadi tempat yang nyaman bagi para pengunjung untuk menikmati kopi dan makanan ringan. Namun, dengan adanya dugaan penjualan air tanpa izin kepada kapal-kapal di area tersebut, hal ini menimbulkan kekhawatiran akan praktik tidak beretika yang dilakukan oleh kafe tersebut.

    Penelusuran awak media di Cafe Ngopa Ngopi Ujung Negoro ini mendapati sebuah Pipa yang diduga untuk menyalurkan Air dari Sumur Bor Area Ngopa Ngopi Sampai Ke Laut tempat Kapal berlabuh guna mengambil Air dari sumur Bor Tersebut.

    Dion selaku Pemilik Kafe Ngopa Ngopi Ketika dikonfirmasi melalui saluran Telp Whatsapp menjelaskan bahwa Sumur Bor tersebut sudah ada sejak 1, 5 tahun yang lalu, adapun kegunaan dari sumur bor tersebut untuk bisnis cucian Mobil.

    “Sumur bor tersebut sudah lama ada di kafe Ngopa ngopi mas, sejak 1, 5 tahun yang lalu dan ijinnya sudah ada 1 tahun yang lalu. Perijinan sudah sampai ke Reskrim segala. Saya jual air memakai PDAM mas. Kalo sumur sudah ada ijin, 2 tahun yang lalu saya ribut dengan temen temen LSM dan Wartawan mengenai ijin sumur tersebut mas, andai belum ada ijinnya ya saya pasti sudah ditangkap Reskrim” Jelas Dion kepada awak media.

    “Untuk penjualan untuk perahu, saya gunakan PDAM, Kita itu Pemberdayaan Nelayan Kok Mas, murni untuk pemberdayaan warga terdampak PLTU. Untuk sumur bor nya khusus saya gunakan untuk bisnis cucia mobil” Tambahnya.

    Ketika ditanya soal salinan perijinan, Dion menjawab salinan hanya ada di polres. Dirinya tidak memiliki. Hanya untuk pihak berwajib saja.

    Dalam kasus ini, pihak berwenang perlu segera melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari dugaan tersebut.

    Jika memang terbukti bahwa Cafe Ngopa-Ngopi telah melakukan kegiatan tanpa izin yang melanggar hukum, maka langkah tegas perlu diambil untuk memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat yang menjadi konsumen dari cafe tersebut.

    Penjualan air tanpa izin dapat membahayakan kesehatan konsumen karena tidak adanya jaminan atas kualitas air yang disediakan.

    Apalagi jika sumber air yang digunakan tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait, maka risiko kontaminasi atau pencemaran pada air tersebut menjadi lebih tinggi.

    Selain melanggar regulasi yang berlaku, kegiatan seperti ini juga dapat merugikan pihak lain, khususnya dalam hal persaingan usaha yang sehat dan fair.

    Jika Cafe Ngopa-Ngopi memang terbukti bersalah, langkah penegakan hukum perlu diterapkan sebagai bentuk keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

    Di tengah maraknya kasus pelanggaran hukum dan ketidakpatuhan terhadap regulasi, penting bagi setiap pihak, termasuk pengusaha, untuk taat pada peraturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap hukum bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk menjaga keadilan dan keamanan bersama.

    Pemerintah daerah juga diharapkan turut mengawasi dan mengontrol kegiatan usaha di wilayahnya agar tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Dalam hal ini, penegakan hukum yang tegas perlu dilakukan untuk menindak pelanggaran yang terjadi.

    Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap usaha-usaha yang ada, transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan bisnis merupakan hal yang sangat penting. Para pengusaha perlu sadar akan tanggung jawab mereka dalam menjalankan usaha secara benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dalam kasus Cafe Ngopa-Ngopi, pihak terkait diharapkan segera mengklarifikasi dugaan yang dialamatkan kepadanya serta bersedia bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengungkap kebenaran atas dugaan tersebut. Jika cafe tersebut terbukti melanggar hukum, langkah penegakan hukum perlu diambil sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.

    Masyarakat sebagai konsumen juga perlu waspada terhadap praktik-praktik usaha yang mencurigakan atau tidak memiliki izin resmi. Konsumen memiliki hak untuk memperoleh produk atau layanan yang aman dan berkualitas, serta berhak untuk melaporkan jika menemui praktik usaha yang merugikan atau mencurigakan.

    Berdasarkan informasi yang kami terima, Cafe Ngopa-Ngopi diduga melakukan kegiatan yang tidak berizin dengan menjual air ke kapal-kapal di PLTU Batang. Hal ini merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan konsumen dan merugikan persaingan usaha yang sehat. Bersambung….

    Paman Adam 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Kolaborasi Hebat DPUPR Bersama Disparpora...

    Artikel Berikutnya

    Mitsubishi Motors Krama Yudha Kembali Tebar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Penyuluhan Kesehatan Semarakkan HUT Ke-56 Puskes TNI
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Pembukaan Tanwir Dan Resepsi Milad Ke-112 Muhammadiyah

    Ikuti Kami